Kemensos Tegaskan Informasi Pencairan BLT Kesra Rp900 Ribu Hoaks

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents
[ Show ]

Kabar mengenai penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra senilai Rp900.000 pada Agustus 2026 dipastikan tidak memiliki dasar hukum resmi. Masyarakat diminta untuk lebih mewaspadai maraknya peredaran tautan palsu yang berpotensi menyalahgunakan data pribadi kependudukan.

Spekulasi ini meluas secara cepat melalui media sosial dan pesan instan, seperti dilansir dari Id. Banyak domain tak resmi mengatasnamakan lembaga negara guna membujuk warga membagikan identitas diri mereka.

Hingga saat ini, pihak berwenang belum merilis pengumuman mengenai program penyaluran bantuan tersebut untuk periode Agustus 2026. Klarifikasi resmi juga telah disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna membendung narasi yang menyesatkan publik.

Dikutip dari Id, pihak Komdigi merujuk penjelasan resmi dari biro humas pemerintah yang menegaskan kekeliruan kabar tersebut.

"Melalui Surat Kepala Biro Hubungan Masyarakat Devi Deliano tanggal 24 Januari 2026, dijelaskan bahwa informasi mengenai tautan BLT Kesra resmi dihentikan tahun 2026 kemudian dialihkan ke program bansos reguler adalah hoaks sehingga bisa menggiring opini yang salah pada instansi dan masyarakat," bunyi keterangan di laman Komdigi.

Isu mengenai penghentian bantuan secara permanen maupun jadwal pencairan baru sama-sama belum pernah ditetapkan secara legal. Verifikasi mandiri tetap perlu dilakukan melalui saluran valid milik Kementerian Sosial demi mengantisipasi kejahatan siber.

Pemerintah menyediakan platform digital resmi untuk memfasilitasi publik dalam memeriksa status kepesertaan bansos secara mandiri. Pengecekan dapat diakses langsung melalui portal Cek Bansos Kemensos.

1. Akses halaman situs cekbansos.kemensos.go.id lewat peramban ponsel yang terhubung ke jaringan internet.

2. Inputkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang tercantum di KTP.

3. Masukkan kombinasi kode keamanan (captcha) yang muncul pada layar konfirmasi.

4. Tekan tombol "Cari Data" untuk memproses penelusuran identitas pada sistem database.

Sistem secara otomatis bakal menampilkan informasi detail apabila NIK terdaftar sebagai KPM, mencakup jenis bantuan hingga status penyalurannya. Jika identitas belum masuk dalam daftar, layar akan menunjukkan pemberitahuan bahwa data tidak ditemukan.

Kriteria Umum Penerima Bantuan Sosial

Apabila skema penyaluran bantuan kembali dibuka pada masa mendatang, penentuan daftar penerima akan merujuk pada kriteria terstandarisasi yang dikelola pemerintah.

1. Data identitas terdaftar aktif dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

2. Memiliki NIK valid yang terintegrasi dengan data kependudukan nasional.

3. Terdata sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai regulasi yang berlaku.

4. Masuk dalam prioritas kelompok rentan, khususnya desil 1 sampai desil 4.

5. Berasal dari kriteria keluarga bermodal ekonomi rendah atau rentan miskin.

6. Lolos tahap verifikasi dan validasi lapangan oleh pemda serta Kementerian Sosial.

7. Tidak sedang mencatatkan diri sebagai penerima bansos lain yang dilarang bertumpang-tindih aturan.

8. Melengkapi seluruh syarat administratif pendukung saat program resmi dijalankan kembali.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Disclaimer

This article was automatically rewritten by AI based on source: id.medanaktual.com without altering the facts of the original article.
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed