Kemensos Sediakan Layanan Cek Bansos PKH Tahap 3 Tahun 2026
Proses pengecekan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) telah memasuki tahap 3 pada tahun 2026. Seperti dilansir dari Id, masyarakat kini tidak perlu lagi datang langsung ke kantor desa, kelurahan, maupun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk memastikan status kepesertaan.
Pemerintah menyediakan dua jalur pengecekan, yakni secara digital (online) dan tatap muka (offline). Akses online disiapkan melalui laman resmi serta aplikasi khusus untuk mempermudah masyarakat yang memiliki perangkat komputer atau ponsel pintar.
Masyarakat dapat memanfaatkan dua opsi layanan sesuai dengan ketersediaan fasilitas dan jaringan internet di wilayah masing-masing.
1. Pengecekan Secara Online via Aplikasi
Prosedur pemeriksaan status kepesertaan melalui aplikasi resmi dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi setelah proses pemasangan selesai.
- Pilih opsi Cek Bansos pada halaman menu utama.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai data KTP.
- Tekan tombol Cari Data.
- Sistem akan menampilkan status informasi penerima bantuan PKH.
2. Pengecekan Secara Offline
Bagi masyarakat yang mengalami keterbatasan akses digital, pengecekan dapat dilakukan secara langsung di kantor desa atau kelurahan setempat melalui tahapan berikut:
- Kunjungi kantor desa atau lokasi layanan terdekat dengan membawa dokumen KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Sampaikan maksud kedatangan kepada petugas layanan.
- Serahkan dokumen persyaratan dan ikuti petunjuk petugas.
- Tunggu hingga petugas memberikan hasil pencarian data PKH secara menyeluruh.
Rincian Besaran Dana Bansos PKH Tahap 3
Kementerian Sosial menetapkan nominal bantuan yang bervariasi disesuaikan dengan kebutuhan dari setiap kategori penerima manfaat.
| Kategori Penerima | Nominal Bantuan (per 3 Bulan) |
|---|---|
| Ibu Hamil | Rp 750.000 |
| Anak Usia Dini (0–6 tahun) | Rp 750.000 |
| Siswa SD | Rp 225.000 |
| Siswa SMP | Rp 375.000 |
| Siswa SMA | Rp 500.000 |
| Lansia (60 tahun ke atas) | Rp 600.000 |
| Penyandang Disabilitas | Rp 600.000 |
Pemeriksaaan data secara berkala berfungsi memastikan kelayakan penerima serta menjamin bantuan disalurkan secara tepat sasaran. Bagi warga yang memenuhi kriteria namun belum terdaftar, pengajuan usulan calon penerima dapat dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow