Kemensos Percepat Digitalisasi Pengajuan Bansos Melalui Portal Perlinsos
Kementerian Sosial (Kemensos) terus mengembangkan transformasi digital dalam layanan perlindungan sosial lewat Portal Perlinsos yang memungkinkan pengajuan bantuan sosial secara mandiri. Platform ini melayani pengajuan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta memfasilitasi pemantauan status pengajuan secara transparan dan terintegrasi dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Portal tersebut masih dalam tahap uji coba, sehingga masyarakat dapat tetap mengakses bantuan sosial melalui Aplikasi Cek Bansos atau operator SIKS-NG di desa, kelurahan, maupun dinas sosial setempat.
Pengguna yang ingin mengajukan bansos harus memiliki smartphone dan akun IKD aktif dengan PIN. Langkah pendaftarannya adalah:
- Mengakses situs perlinsos.kemensos.go.id.
- Login menggunakan akun IKD yang dimiliki.
- Melakukan verifikasi biometrik berupa pemindaian wajah.
- Memilih jenis bantuan yang diajukan, BPNT, PKH, atau keduanya.
- Memastikan data pribadi sudah benar dan sesuai.
- Memasukkan nomor pelanggan PLN 12 digit (bukan nomor meteran).
- Mengirim pengajuan dan memantau statusnya lewat portal.
Tata Cara Login Portal Perlinsos
Login ke portal dilakukan dengan membuka situs resmi, memilih “Masuk dengan IKD,” kemudian diarahkan ke aplikasi IKD untuk verifikasi wajah. Setelah berhasil, pengguna akan diarahkan ke halaman utama Portal Perlinsos.
Syarat Pengajuan Bansos
Kemensos menetapkan beberapa persyaratan untuk pengajuan melalui portal ini, antara lain:
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau data sasaran program pemerintah.
- Memiliki data kependudukan yang tercatat di Dukcapil Kemendagri.
- Bersedia mengikuti proses onboarding dan verifikasi di portal.
- Bersedia mematuhi ketentuan selama masa uji coba sistem.
- Diutamakan yang berada di wilayah pilot project digitalisasi bansos.
Kriteria Layak dan Tidak Layak Mendapatkan Bansos
Portal Perlinsos memberikan status penilaian apakah pengajuan berpotensi layak atau tidak. Kriteria Berpotensi Layak meliputi:
- Masuk dalam kategori desil tingkat kesejahteraan 1 hingga 4.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, pegawai BUMN, atau BUMD.
- Tidak tercatat sebagai pemilik kendaraan.
Sementara itu, status Tidak Layak diberikan jika:
- Tidak masuk kategori desil 1 sampai 4.
- Berstatus ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, atau BUMD.
- Terdaftar sebagai pemilik kendaraan.
- Tidak memiliki komponen penerima PKH.
Fitur Sanggahan dan Pembaruan Data
Jika hasil penilaian tidak sesuai, pengguna dapat mengajukan sanggahan melalui fitur yang tersedia di Portal Perlinsos. Selain itu, portal ini memungkinkan pembaruan data seperti identitas keluarga, kondisi perumahan, kepemilikan aset, dan kondisi sosial ekonomi anggota keluarga. Kemensos mengingatkan agar data yang diisi harus jujur dan benar karena pemalsuan dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Bagi masyarakat yang belum memiliki smartphone atau belum memahami pendaftaran digital, pengajuan bansos bisa dilakukan melalui Agen Perlinsos yang sudah ditunjuk. Masyarakat juga diingatkan menggunakan situs resmi Kemensos dan waspada terhadap situs palsu untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan data.
Portal Perlinsos menjadi solusi digital yang memudahkan masyarakat dalam mengajukan dan memonitor bantuan sosial BPNT dan PKH secara mandiri, walaupun masih dalam proses uji coba sistem.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow