5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juni 2026

Smallest Font
Largest Font

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memegang peranan vital dalam memberikan proteksi layanan medis bagi masyarakat Indonesia lewat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Layaknya sistem asuransi kesehatan pada umumnya, peserta diwajibkan membayar iuran bulanan untuk menikmati fasilitas pengobatan gratis. Meski jangkauan penjaminannya sangat luas termasuk untuk berbagai tindakan bedah medis, masyarakat perlu menyadari bahwa regulasi pemerintah menetapkan batas-batas tertentu.

Tidak semua jenis tindakan operasi dapat dibiayai oleh negara. Berikut adalah daftar 5 jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan per Juni 2026:

  • Operasi Akibat Kecelakaan yang Ditanggung Program Lain — Tindakan operasi akibat kecelakaan lalu lintas atau kerja umumnya dijamin oleh lembaga lain seperti program perlindungan kecelakaan dari instansi terkait, bukan BPJS Kesehatan.
  • Operasi Kosmetik atau Estetika — Tindakan yang bertujuan mempercantik penampilan tanpa indikasi medis harus dibiayai mandiri, namun operasi perbaikan fungsi tubuh akibat kecelakaan masih dapat dipertimbangkan.
  • Operasi Akibat Tindakan Melukai Diri Sendiri — Segala bentuk tindakan medis atau operasi yang diperlukan akibat kesengajaan melukai diri sendiri menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pasien.
  • Operasi yang Dilakukan di Luar Negeri — Manfaat JKN hanya berlaku di wilayah Indonesia, sehingga segala biaya operasi di rumah sakit luar negeri harus ditanggung pribadi atau asuransi lain.
  • Operasi yang Tidak Sesuai Prosedur Rujukan — Klaim biaya operasi berpotensi ditolak jika pasien tidak melalui sistem rujukan berjenjang dari FKTP, kecuali dalam kondisi gawat darurat demi menyelamatkan nyawa.

Peserta JKN perlu memahami aturan dan prosedur layanan yang berlaku agar dapat memanfaatkan manfaat BPJS Kesehatan secara optimal. Melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014, pemerintah sebenarnya mengover 19 jenis operasi krusial seperti operasi jantung, sesar, usus buntu, hingga pengangkatan tumor. Kendati demikian, pemahaman mengenai lima jenis operasi yang dikecualikan di atas sangat penting agar peserta tidak salah persepsi saat berobat.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Disclaimer

This article was automatically rewritten by AI based on source: id.medanaktual.com without altering the facts of the original article.
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed