Jadwal dan Syarat Pendaftaran TKA SMA Sederajat 2026
Tahap pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/Sederajat tahun 2026 resmi dimulai, dilansir dari Id. Para peserta didik diimbau mencermati seluruh agenda pelaksanaan agar tidak tertinggal tahapan penting.
Proses penyelenggaraan mencakup masa pendaftaran, simulasi, gladi bersih, hingga pelaksanaan ujian utama dan pengumuman akhir. Calon peserta juga wajib memenuhi serangkaian ketentuan administratif sebelum mendaftar.
Panitia telah menetapkan alur waktu pelaksanaan TKA dan Asesmen Nasional (AN) 2026. Tahapan diawali dengan pendaftaran peserta yang dibuka mulai 27 Juli hingga 27 September 2026.
Siswa akan mengikuti agenda simulasi TKA pada 21–27 September 2026. Selanjutnya, gladi bersih digelar dua gelombang, yakni Gelombang 1 pada 5–11 Oktober 2026 dan Gelombang 2 pada 12–18 Oktober 2026.
Pelaksanaan ujian utama TKA dan AN terbagi dalam beberapa tahapan gelombang sebagai berikut:
- Gelombang 1: 26–29 Oktober 2026
- Gelombang Khusus Mata Pelajaran Wajib: 31 Oktober–1 November 2026
- Gelombang 2: 2–5 November 2026
- Gelombang Khusus Mata Pelajaran Pilihan: 7–8 November 2026
Bagi siswa yang berhalangan hadir pada jadwal utama, panitia menyediakan pelaksanaan susulan dengan rincian jadwal:
- Gelombang 1: 16–19 November 2026
- Gelombang Khusus Mata Pelajaran Wajib: 21–22 November 2026
- Gelombang 2: 23–26 November 2026
- Gelombang Mata Pelajaran Pilihan: 28–29 November 2026
Hasil akhir pelaksanaan TKA SMA/Sederajat 2026 dijadwalkan secara resmi pada 23 Desember 2026.
Syarat Pendaftaran Peserta TKA dan AN 2026
Berdasarkan Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional, calon peserta wajib memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Siswa harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) aktif yang terverifikasi. Peserta terdaftar sebagai siswa tingkat akhir di jenjang SMA/MA/sederajat, Paket C/PKPPS Ulya/sederajat, SMA/MAK/sederajat, atau kelas 13 SMK/MAK program 4 tahun.
Calon peserta wajib berada pada semester terakhir pendidikan. Selain itu, rekam nilai akademik semester ganjil kelas 10 hingga semester genap kelas 11 harus tersedia. Bagi siswa SMK program empat tahun, rekam nilai yang dibutuhkan sampai semester genap kelas 12.
Siswa berkebutuhan khusus di sekolah khusus maupun reguler dapat berpartisipasi selama tidak memiliki hambatan intelektual serta mampu mengerjakan tes mandiri.
Aturan ini juga berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di luar negeri.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow