IEG Edukasi Pelaku Usaha Lombok Terkait Lisensi Nonton Bersama

Smallest Font
Largest Font

Indonesia Entertainment Group (IEG) resmi menutup rangkaian roadshow sosialisasi lisensi nonton bersama musim kompetisi 2026/2027 di Kuta Lombok pada Kamis (2/7/2026). Langkah tersebut dilakukan guna memperluas edukasi dan menegaskan kepatuhan hak siar bagi area komersial. Dilansir dari Bola, Lombok menjadi lokasi ke-13 sekaligus wilayah terakhir dalam agenda tur edukasi nasional ini.

Sebelumnya, anak usaha Grup Surya Citra Media (SCM) tersebut telah menyambangi berbagai kota besar mulai dari Jakarta, Medan, hingga Makassar. Sesi sosialisasi tersebut menyasar para pelaku usaha tempat hiburan, kafe, restoran, dan perhotelan di Lombok. Melalui agenda ini, IEG memaparkan mekanisme perizinan serta aspek legalitas hukum demi membangun ekosistem tontonan publik yang sehat.

Pelanggaran hak siar untuk kepentingan komersial memiliki konsekuensi hukum yang tegas di Indonesia. Berdasarkan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pelanggar dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Melalui kemitraan resmi, para pelaku usaha dipastikan mendapatkan payung hukum yang aman untuk menayangkan puluhan kompetisi olahraga populer dunia. Beberapa kompetisi tersebut meliputi Liga Indonesia, Liga Inggris, Liga Italia, ajang badminton BWF, hingga UFC. IEG bersama PT Mitra Media Integrasi (MIX) selaku agen eksklusif kini membuka pendaftaran kemitraan dengan skema paket yang adaptif. Ketentuan kategori pendaftaran disesuaikan berdasarkan skala usaha UMKM, kapasitas jumlah kursi penonton, serta regulasi penjualan minuman beralkohol.

Advertisement
Scroll To Continue with Content
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed