Olahraga
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI yang Dinonaktifkan
Smallest Font
Largest Font
Table of Contents
[ Show ]
Artikel ini menjelaskan cara mengurus reaktivasi kartu BPJS Kesehatan PBI JK yang dinonaktifkan oleh sistem secara mendadak. Hasil yang diharapkan adalah status kepesertaan gratis dari pemerintah dapat aktif kembali sehingga peserta bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis.
Yang Dibutuhkan:
- Kartu BPJS Kesehatan: Kartu fisik atau nomor kepesertaan PBI JK yang statusnya nonaktif.
- KTP Elektronik (KTP-el): Kartu identitas asli milik seluruh anggota keluarga yang bersangkutan.
- Kartu Keluarga (KK): Lembar KK terbaru yang datanya sudah sepadan dan valid di Dukcapil.
- Dokumen Tambahan: Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan setempat, atau bukti pendukung medis jika peserta sedang dalam kondisi rawat inap atau membutuhkan pengobatan darurat.
Peringatan: Pemerintah memberikan tenggat waktu bagi peserta untuk mengurus reaktivasi paling lambat 6 bulan sejak kartu tersebut dinonaktifkan.
- Kunjungi kantor Dinas Sosial (Dinsos) di kabupaten atau kota tempat tinggal Anda dengan membawa dokumen persyaratan.
- Petugas Dinsos akan memeriksa apakah nama Anda masih tercantum dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Jika data Anda valid dan layak, Dinsos akan menerbitkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada BPJS Kesehatan agar kartu segera diaktifkan kembali.
- Bawa surat rekomendasi tersebut ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk diproses secara langsung.
- Sebagai alternatif yang lebih cepat saat kondisi darurat, peserta juga dapat menghubungi layanan pusat panggilan (Call Center) BPJS Kesehatan di nomor 165 atau melalui layanan obrolan daring CHIKA untuk melaporkan kasus tersebut.
Advertisement
Scroll To Continue with Content
Follow indonesiakita.id
Add to preferred sources on Google
Editors Team
Syifa Nadhira
Author
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow