Cara Cek dan Ubah Desil DTSEN Bansos 2026 Pakai NIK KTP

Smallest Font
Largest Font

Artikel ini menjelaskan cara mengetahui posisi desil Anda secara online menggunakan NIK KTP serta langkah-langkah mengajukan perubahan status desil melalui aplikasi maupun secara langsung di kantor kelurahan. Hasil akhir dari panduan ini adalah Anda dapat memastikan kelayakan keluarga Anda dalam menerima program bantuan sosial seperti PKH, BPNT, dan PBI-JK berdasarkan kategori desil DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) yang tepat.

Yang Dibutuhkan:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP (16 digit)
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Smartphone dengan koneksi internet
  • Aplikasi Cek Bansos (diunduh via Play Store atau App Store)
  • Foto KTP asli dan swafoto memegang KTP (untuk pendaftaran akun)
  • Fotokopi KK dan KTP (untuk pengajuan offline)

---

Panduan 1: Cek Desil DTSEN di Aplikasi

  1. Unduh dan instal Aplikasi Cek Bansos di HP secara online.
  2. Setelah berhasil diinstal, buka aplikasinya.
  3. Pilih Menu “Cek Bansos”.
  4. Masukkan NIK KTP yang terdiri dari 16 digit.
  5. Tekan “Cari Data”.
  6. Lihat hasil pencarian yang menunjukkan status desil, jenis bansos (PKH, BPNT, PBI JKN), serta informasi pencairan.

---

Panduan 2: Cek Desil DTSEN di Website

  1. Buka website cekbansos.kemensos.go.id di browser Anda.
  2. Masukkan nomor NIK KTP yang terdiri dari 16 digit.
  3. Isi kode verifikasi yang ditampilkan di layar.
  4. Klik tombol “CARI DATA” yang berada di bagian bawah.
  5. Periksa hasil sistem yang menampilkan kategori desil, jenis bantuan sosial, status, serta periode bantuan sosial berdasarkan NIK KTP.

---

Panduan 3: Mengubah Desil di Aplikasi Cek Bansos

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Playstore atau Appstore.
  2. Pilih “Daftar Akun Baru”, lalu isi nomor KK, NIK, serta unggah foto KTP dan swafoto dengan memegang KTP.
  3. Setelah akun terverifikasi dan diaktifkan, masuk (login) menggunakan username dan kata sandi Anda.
  4. Pilih pilihan “Ajukan Pembaruan” di halaman utama dasbor.
  5. Tunggu petugas Pendamping Sosial dari Kemensos melakukan pengecekan langsung di lapangan.
  6. Tunggu proses verifikasi data yang diajukan secara bertahap oleh Kemensos.
  7. Tunggu pihak BPS (Badan Pusat Statistik) mengolah data untuk menilai kelayakan pengurangan desil tersebut.

---

Panduan 4: Mengubah Desil di Kantor Kelurahan

Peringatan: Petugas Pencatat Data Desa/Kelurahan hanya akan membantu mengajukan pembaruan melalui sistem SIKS-NG Kemensos apabila semua informasi yang ada sudah cocok. Perlu dipahami bahwa pembaruan ini dapat menghasilkan status desil yang naik, turun, atau tetap tergantung pada kondisi ekonomi keluarga.
  1. Siapkan berkas fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
  2. Datang ke kantor kelurahan atau desa setempat.
  3. Lakukan diskusi serta ajukan permohonan pembaruan data kepada petugas yang bertugas memasukkan data di tingkat Desa/Kelurahan.
  4. Petugas Pencatat Data Desa/Kelurahan akan memfasilitasi proses pengajuan melalui aplikasi SIKS-NG dari Kementerian Sosial.
  5. Tunggu serangkaian proses validasi terhadap usulan yang diajukan oleh Dinas Sosial dan Kemensos secara bertahap.
  6. Tunggu proses berikutnya oleh BPS (Badan Pusat Statistik) untuk menentukan urutan Desil Anda.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Disclaimer

This article was automatically rewritten by AI based on source: id.medanaktual.com without altering the facts of the original article.
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed