Cara Cek PKH dan BPNT Tahap 3 Juli 2026 Secara Online

Smallest Font
Largest Font

Panduan ini akan membantu Anda mengecek status penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3 tahun 2026 (alokasi Juli, Agustus, September) secara online hingga mengetahui nominal serta status pencairannya.

    Yang Dibutuhkan:
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai e-KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Perangkat smartphone atau komputer dengan koneksi internet
  • Aplikasi Cek Bansos (opsional)

Tips: Pencairan dilakukan secara bertahap sejak 20 Juli 2026. Jika bantuan belum cair, lakukan pengecekan status secara berkala melalui saluran resmi Kemensos.

1. Cara Cek PKH dan BPNT Melalui Website Kemensos

  1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai e-KTP.
  3. Ketik kode captcha yang muncul pada layar.
  4. Klik menu Cari Data.
  5. Apabila terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan informasi mengenai status bansos beserta periode penyalurannya.

2. Cara Cek PKH dan BPNT Lewat Aplikasi Cek Bansos

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store.
  2. Lakukan registrasi akun menggunakan data identitas yang diminta.
  3. Login ke dalam aplikasi.
  4. Pilih menu Cek Bansos.
  5. Masukkan data wilayah dan identitas sesuai e-KTP.
  6. Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian status penerima bantuan.

Rincian Besaran Bantuan PKH dan BPNT Tahap 3 Tahun 2026

Berikut adalah nominal bantuan PKH per tahun dan per tahap:

  • Ibu hamil: Rp750.000 setiap tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Siswa SD/sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
  • Siswa SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
  • Siswa SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
  • Lansia berusia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 per tahap atau Rp10.800.000 per tahun.

Sementara itu, nominal BPNT disalurkan sebesar Rp200.000 setiap bulan dan dicairkan setiap tiga bulan sekali, sehingga total yang diterima pada tahap 3 mencapai Rp600.000 via KKS (Bank Himbara atau PT Pos Indonesia).

Cara Mengajukan Pembaruan Data DTSEN (Usul Sanggah)

Jika data ekonomi belum sesuai, pembaruan data DTSEN (Desil 1–4 untuk PKH dan Desil 1–5 untuk BPNT) dapat dilakukan dengan langkah berikut:

  1. Registrasi menggunakan e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  2. Masuk ke menu Usul Sanggah atau Usulkan Pembaruan.
  3. Pilih fitur Request Pembaruan Data.
  4. Lengkapi informasi terbaru mengenai kondisi tempat tinggal dan penghasilan keluarga.
  5. Unggah dokumen pendukung, termasuk foto bagian depan serta bagian dalam rumah.

Pembaruan juga dapat diajukan langsung ke kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat untuk ditindaklanjuti via sistem SIKS-NG dan survei lapangan.

Hasil akhir yang diharapkan adalah KPM dapat memastikan kelayakan serta status penerimaan bansos PKH dan BPNT tahap 3 tahun 2026 secara mandiri dan akurat.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Disclaimer

This article was automatically rewritten by AI based on source: id.medanaktual.com without altering the facts of the original article.
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed