Cara Mudah Mengecek Status Bantuan PKH Juni 2026 Lewat HP

Smallest Font
Largest Font

Artikel ini akan memandu Anda untuk melakukan pengecekan status bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) periode Juni 2026 secara mandiri. Hasil akhir yang diharapkan adalah Anda dapat mengetahui status penerimaan bantuan secara cepat, akurat, dan transparan langsung dari perangkat digital Anda tanpa perlu datang ke kantor Dinas Sosial.

Yang Dibutuhkan:

  • Perangkat digital (smartphone/HP atau komputer) dengan koneksi internet.
  • Aplikasi peramban (seperti Google Chrome).
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
  • Aplikasi Cek Bansos (jika memilih metode aplikasi).

Cara Cek Bansos PKH Lewat Website Resmi Kemensos

  1. Langsung akses situs resmi cek bansos Kemensos melalui cekbansos.kemensos.go.id menggunakan pramban seperti Chrome.
  2. Memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai KTP.
  3. Mengisi kode captcha yang muncul di layar dengan benar.
  4. Menekan tombol “Cari Data” untuk memulai proses pencarian.
  5. Menunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan hasil verifikasi data.

Jika seluruh data sesuai, maka status penerima bantuan PKH akan langsung muncul di layar perangkat pengguna, termasuk informasi apakah bantuan sudah diterima atau masih dalam proses penyaluran.

Cara Cek Bansos PKH Lewat Aplikasi Cek Bansos

  1. Mengunduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
  2. Membuka aplikasi dan melakukan login menggunakan akun terdaftar.
  3. Mendaftar terlebih dahulu jika belum memiliki akun.
  4. Memilih menu “Cek Bansos” pada halaman utama.
  5. Mengisi data diri sesuai KTP dan memasukkan captcha dengan benar.
  6. Menekan tombol pencarian dan menunggu hasil proses sistem.

Kriteria Penerima Bansos PKH

Agar dapat menerima bantuan PKH, masyarakat harus memenuhi beberapa ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki identitas resmi.
  • Terdaftar sebagai keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu.
  • Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, atau aparat negara lainnya.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain secara bersamaan dalam periode yang sama.
  • Terdata dalam sistem resmi pemerintah yaitu Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Termasuk kategori penerima seperti ibu hamil, balita, lansia, pelajar SD hingga SMA, serta penyandang disabilitas berat.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Disclaimer

This article was automatically rewritten by AI based on source: bansos.medanaktual.com without altering the facts of the original article.
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed