Cara Cek Bansos PKH dan BPNT 2026 Menggunakan NIK

Smallest Font
Largest Font

Anda dapat mengecek status penerima bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT 2026 secara online hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Dengan mengikuti panduan ini, Anda akan mengetahui status kepesertaan, kategori desil DTSEN, hingga program bantuan yang tercatat dalam sistem Kementerian Sosial.

Yang Dibutuhkan:

  • NIK KTP (16 digit)
  • Kartu Keluarga (KK) jika mengajukan pembaruan data
  • HP atau komputer dengan koneksi internet
  • Aplikasi Cek Bansos (opsional)

Cara Cek Bansos PKH dan BPNT 2026 Menggunakan NIK Lewat Website

  1. Buka website resmi Cek Bansos Kemensos. Jalankan browser pada HP maupun komputer, kemudian akses website resmi Cek Bansos Kemensos agar memperoleh informasi yang valid dan berasal dari database pemerintah.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ketik NIK sebanyak 16 digit sesuai data pada KTP agar sistem dapat mencocokkan identitas dengan data yang tersimpan dalam DTSEN.
  3. Masukkan kode captcha. Isi kode keamanan yang tampil pada layar. Apabila kode kurang jelas, tekan tombol refresh untuk mendapatkan captcha baru sebelum melanjutkan proses pencarian.
  4. Klik tombol “Cari Data”. Pastikan seluruh data telah diisi dengan benar, kemudian tekan tombol Cari Data untuk memulai proses pencarian pada sistem Kemensos.
  5. Lihat hasil pencarian. Jika data berhasil ditemukan, sistem akan menampilkan nama penerima, kategori desil, status kepesertaan bansos, serta program bantuan yang tercatat seperti PKH, BPNT, dan PBI JKN.

Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Lewat Aplikasi Cek Bansos

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos. Instal aplikasi melalui Google Play Store atau App Store agar memperoleh layanan resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial.
  2. Buka aplikasi dan pilih menu “Cek Bansos”. Masuk ke halaman utama aplikasi, kemudian pilih menu Cek Bansos untuk memulai proses pencarian data.
  3. Masukkan NIK sesuai KTP. Ketik Nomor Induk Kependudukan sebanyak 16 digit agar aplikasi dapat mencari data penerima bantuan berdasarkan identitas yang dimasukkan.
  4. Tekan tombol “Cari Data”. Aplikasi akan memproses pencarian berdasarkan data yang telah dimasukkan ke dalam sistem Kemensos.
  5. Periksa hasil pencarian. Apabila data tersedia, aplikasi akan menampilkan kategori desil beserta status penerima berbagai program bantuan sosial yang terdaftar.

Cara Mengajukan Perubahan Data Desil DTSEN

1. Mengajukan Perubahan Melalui Aplikasi Cek Bansos

  1. Login ke aplikasi Cek Bansos. Masuk menggunakan akun yang telah terdaftar. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu sesuai petunjuk aplikasi.
  2. Pilih menu “Usulkan Pembaruan”. Menu ini digunakan untuk mengajukan perubahan data apabila kondisi ekonomi yang tercatat sudah tidak sesuai.
  3. Lengkapi seluruh formulir. Isi seluruh data dan jawab setiap pertanyaan sesuai kondisi sebenarnya agar proses verifikasi berjalan dengan baik.
  4. Kirim usulan perubahan. Setelah seluruh informasi dipastikan benar, kirim permohonan pembaruan kepada Kemensos melalui aplikasi.
  5. Tunggu proses verifikasi. Pendamping sosial akan melakukan survei lapangan sebagai bagian dari proses validasi sebelum data diproses lebih lanjut.
  6. Pantau perkembangan usulan. Status pengajuan dapat dipantau secara berkala melalui menu yang tersedia pada aplikasi Cek Bansos.

2. Mengajukan Perubahan Melalui Desa, Kelurahan, atau Dinas Sosial

  1. Siapkan dokumen pendukung. Bawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen utama ketika mengajukan perubahan data.
  2. Datangi kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial. Sampaikan permohonan pembaruan data kepada petugas sesuai domisili agar proses dapat segera dilakukan.
  3. Ikuti proses pendataan dan survei. Petugas akan melakukan verifikasi kondisi sosial ekonomi keluarga secara langsung sebagai bahan penilaian.
  4. Tunggu hasil musyawarah. Data hasil survei akan dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan sebelum diteruskan ke instansi terkait.
  5. Menunggu pemeringkatan oleh BPS. Apabila memenuhi ketentuan, data akan dikirim ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk dilakukan pemeringkatan ulang sehingga kategori desil dapat diperbarui.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Disclaimer

This article was automatically rewritten by AI based on source: id.medanaktual.com without altering the facts of the original article.
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed