Bawaslu Ingatkan Kepala Daerah Terkait Sanksi Pembatalan Calon Akibat Penyalahgunaan Bansos Pasal 188

Smallest Font
Largest Font

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia mengingatkan para kepala daerah petahana untuk tidak memanfaatkan program bantuan sosial demi kepentingan politik elektoral menjelang Pilkada 2020 yang dijadwalkan berlangsung pada 9 Desember mendatang. Anggota Bawaslu sekaligus Koordinator Divisi Penindakan, Ratna Dewi Pettalolo, menegaskan bahwa kepala daerah yang membungkus bantuan sosial dengan kepentingan kontestasi dapat dijatuhi sanksi berat berupa pembatalan sebagai calon. Peringatan keras ini disampaikan dalam webinar mengenai Implementasi Penerapan Pasal 71 dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang dilaksanakan pada hari Kamis (04/07/2020).

Langkah tegas ini didasarkan pada regulasi yang tertuang dalam Pasal 71 ayat (3) juncto ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Selain sanksi administratif, tindakan tersebut juga dikategorikan sebagai tindak pidana pemilihan yang diatur pada Pasal 188.

“Hati-hati atas nama bansos dan membungkusnya dengan tujuan tertentu (kepentingan pilkada) bisa dibatalkan sebagai calon jika dia petahana,” kata Ratna Dewi Pettalolo.

Hingga saat pelaksanaan webinar tersebut, jajaran pengawas pemilu di tingkat provinsi serta kabupaten dan kota telah menemukan indikasi awal pelanggaran di lapangan.

Bawaslu mencatat terdapat sejumlah daerah yang kedapatan menyertakan atribut personal kepala daerah pada paket bantuan.

Data sebaran pelanggaran administrasi terkait atribut bantuan sosial tersebut meliputi wilayah-wilayah berikut:

Daftar Wilayah Temuan Pelanggaran Atribut Bansos Pilkada
Tingkat WilayahJumlah Daerah TercatatBentuk Temuan Lapangan
Provinsi11Foto atau gambar kepala daerah petahana pada kemasan barang
Kabupaten/Kota23Foto atau gambar kepala daerah petahana pada kemasan barang

Urgensi Integritas Data dan Pengawasan Publik

Sektor penyaluran bantuan memang menjadi titik rawan yang kerap memicu persoalan di tingkat akar rumput, terlebih di tengah situasi krusial.

Berdasarkan penelitian kualitatif deskriptif dengan metode tinjauan pustaka yang disusun oleh Sopian Sopian, R Hiru Muhammad, Asep Rahman Umbara dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, bersama Mirza Shahreza dari Universitas Muhammadiyah Tangerang, ditemukan sejumlah persoalan mendasar dalam tata kelola bantuan pemerintah.

Beberapa poin utama yang menjadi temuan para peneliti tersebut mencakup:

  • Integrasi dan integritas data yang buruk di tingkat hulu hingga hilir.
  • Lemahnya sistem pengawasan di lapangan saat proses pendistribusian.
  • Munculnya tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara.
  • Adanya intervensi politik dari pihak-pihak yang memanfaatkan momentum.

Hal ini sejalan dengan kekhawatiran Bawaslu terhadap potensi peningkatan pelanggaran saat tahapan krusial pemilihan dimulai.

“Jajaran Bawaslu di daerah telah mencatat dan menyampaikan ke kami perihal penyalahgunaan bansos ini. Untuk itu saya minta kebijakan nasional ini janganlah digandengkan dengan kepentingan kontestasi politik,” ujar Ratna Dewi Pettalolo yang juga merupakan Mantan Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah.

Di sisi lain, pelaksanaan kontestasi di tengah situasi darurat kesehatan menuntut penerapan regulasi yang jauh lebih ketat demi keselamatan masyarakat umum.

Oleh karena itu, kenyamanan warga saat menyalurkan hak pilih menjadi prioritas utama yang harus dijamin oleh penyelenggara pemilu.

“Pilkada yang harus digelar di tengah pandemik ini mengharuskan pikiran kita tertuju kepada keselamatan dan kesehatan masyarakat. Saya menaruhnya sebagai hukum tertinggi yang harus menjadi prioritas,” ucap Ratna menambahkan.

Pihak pengawas pemilu mengharapkan aturan teknis di tempat pemungutan suara nantinya dapat dijalankan sesuai dengan standar keselamatan yang ada.

Masyarakat diharapkan tidak perlu merasa ragu atau takut untuk mendatangi tempat pemungutan suara sepanjang protokol kesehatan, seperti kewajiban memakai masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak antar pemilih, diterapkan secara disiplin.

Dorongan Partisipasi Warga dalam Pelaporan

HOTROOM - Korban Jvd1 Onl1n3 Dapat Bansos? | METRO TV JATIM

Bawaslu memprediksi tren pelanggaran akan mengalami eskalasi yang signifikan ketika memasuki fase-fase krusial pemilihan. Kerawanan tersebut diproyeksikan melonjak tajam mulai dari tahapan kampanye, masa tenang, hingga hari pemungutan suara.

Jenis pelanggaran yang diantisipasi pun sangat beragam, mulai dari isu netralitas dan keterlibatan Aparatur Sipil Negara hingga praktik politik uang. Guna menekan potensi tersebut, keterlibatan aktif dari warga dalam mengawasi jalannya proses demokrasi menjadi faktor penentu.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melayangkan aduan resmi apabila melihat atau menemukan indikasi kecurangan di lingkungan sekitar mereka.

“Masyarakat juga harus berpartisipasi, salah satunya melaporkan ke lembaga pengawas jika ada indikasi pelanggaran. Pelanggarannya beragam, dari keterlibatan ASN hingga politik uang. Masyarakat harus andil di fase-fase ini untuk ikut melden/melaporkan,” tutur Ratna.

Proses penanganan temuan lapangan dari laporan masyarakat ini terus berjalan melalui koordinasi intensif antara Bawaslu RI dan jajaran pengawas di tingkat daerah.

Advertisement
Scroll To Continue with Content
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed