10 Jenis Pengobatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan merupakan bentuk perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia melalui sistem iuran yang terjangkau. Namun, masih banyak orang yang mengira bahwa seluruh jenis pengobatan otomatis ditanggung oleh BPJS. Faktanya, ada sejumlah ketentuan yang membatasi layanan tertentu agar bisa dibiayai oleh program JKN. Berikut adalah 10 jenis layanan kesehatan yang tidak termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan:
- Penyakit yang terjadi akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB) dalam kondisi tertentu — Jenis penyakit ini memiliki skema penanganan khusus dari pemerintah dan tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
- Tindakan operasi atau perawatan yang bersifat estetika, seperti operasi plastik untuk kecantikan — Prosedur yang bertujuan murni untuk mengubah penampilan fisik tidak masuk dalam skema penjaminan.
- Perawatan ortodonti seperti pemasangan behel untuk tujuan estetika — Pemasangan kawat gigi untuk merapikan penampilan tanpa indikasi medis yang mendesak tidak ditanggung.
- Cedera akibat tindak kriminal atau kekerasan — Korban kejahatan atau kekerasan memiliki regulasi penjaminan biaya medis tersendiri di luar BPJS Kesehatan.
- Cedera yang disebabkan oleh tindakan melukai diri sendiri, termasuk percobaan bunuh diri — Segala bentuk luka atau gangguan kesehatan akibat kesengajaan melukai diri sendiri tidak dijamin program JKN.
- Penyakit yang berkaitan dengan penyalahgunaan alkohol atau narkoba — Perawatan dan rehabilitasi akibat konsumsi zat terlarang serta alkohol bukan menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan.
- Program atau pengobatan untuk masalah kesuburan (infertilitas) — Pemeriksaan serta terapi untuk mengatasi masalah kesuburan atau program mendapatkan anak tidak dicover.
- Cedera akibat tindakan berisiko seperti tawuran atau perkelahian — Luka-luka yang didapatkan dari keterlibatan dalam aksi kekerasan massal atau perkelahian tidak ditanggung.
- Pengobatan yang dilakukan di luar negeri — BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk fasilitas kesehatan yang bekerja sama di dalam wilayah Indonesia.
- Tindakan medis yang masih dalam tahap penelitian atau uji coba — Segala bentuk prosedur, obat, atau terapi yang belum lulus uji klinis resmi tidak dibiayai oleh JKN.
Operasi yang Tidak Selalu Ditanggung
Selain layanan umum, ada juga beberapa jenis operasi yang tidak otomatis dibiayai BPJS Kesehatan jika tidak memiliki alasan medis yang jelas. Operasi kecantikan seperti mempercantik bentuk wajah atau hidung tidak termasuk tanggungan, kecuali untuk rekonstruksi akibat kecelakaan. Tindakan LASIK untuk mengurangi ketergantungan kacamata juga tidak ditanggung, berbeda dengan operasi katarak yang memiliki indikasi medis jelas. Sementara itu, persalinan caesar atas permintaan pribadi tidak ditanggung, kecuali jika ada kondisi darurat yang membahayakan ibu atau bayi.
Agar layanan BPJS bisa digunakan tanpa kendala, peserta harus tetap mengikuti prosedur yang ditetapkan, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga sistem rujukan berjenjang. Dengan memahami batasan layanan ini, peserta bisa lebih bijak dalam memanfaatkan hak sebagai peserta JKN secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow